"Rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujarnya.
Setelah komunikasi terjalin, mereka pun bersepakat untuk memberikan sejumlah uang dengan tujuan yang dimaksud. Kesepakatan penyerahan uang tersebut pun kemudian disebut dengan uang 'titipan'.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah diantaranya di hotel yang ada di Sorong. Secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP," ungkap Firli.
"Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS," sambungnya.