Kapolres Mandailing Natal yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Madina, Kompol M. Rusli, didampingi oleh Kanit Intelkam Polres AKP Trio Romi Manik mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung upaya Bawaslu Mandailing Natal dalam menertibkan APS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Madina, Sai Sintong mengatakan pihaknya mengimbau peserta Pemilu di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengikuti setiap tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Komandan Kodim 0212 Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Komandan Koramil 13 Panyabungan Kapten Inf AK Harahap menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk untuk bekerjasama dalam menciptakan Pemilu yang aman dan damai.
Sementara itu, Kasatpol PP Mandailing Natal Yuri Andri mengatakan pihaknya siap bekerjas ama dengan Bawaslu melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam kesepahaman terutama dalam upaya penertiban APS yang melanggar peraturan di Kabupaten Mandailing Natal.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan bersama kesepahaman yang diantaranya adalah Partai Politik di Kabupaten Mandailing Natal dengan kesadaran penuh akan menurunkan APS yang tidak sesuai aturan paling lambat dalam waktu 3 kali 24 jam setelah kesepahaman ditandangani.
Penurunan APS yang mengggar tersebut terlebih dahulu dilakukan secara mandiri dan kemudian akan dilaksanakan penuruan APS yang melanggar secara serentak pada hari Jumat, 17 November 2023 di Kabupaten Mandailing Natal oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu, KPU dan Forkopimda.
(Fakhrizal Fakhri )