Wujudkan Pemilu Damai 2024, Menkominfo Ajak Masyarakat Terapkan Tiga Langkah Cegah Hoaks

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 16 November 2023 14:26 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: dok Antara)
Share :

Menteri Budi Arie menyatakan ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” tuturnya.

Kepada seluruh ASN, Menkominfo Budi Arie menegaskan pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama. Bahkan di Kementerian Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.

“Sehingga apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” ucapnya.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya