Survei LPI: Mayoritas Publik Tidak Setuju dengan Putusan MK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 16:24 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Dari putusan Anwar Usman, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mulus melenggang menjadi peserta Pilpre 2024. Ia maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya