Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keduanya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.
“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis 16 November 2023.
Ketut menyatakan, Korps Adhyaksa tak masalah dengan tindakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Malahan Kejagung menyampaikan terima kasih kepada KPK untuk memproses hukum oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, Korps Adhyaksa tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.
(Arief Setyadi )