JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) resmi mengusulkan delapan nama calon hakim agung dan tiga nama calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) ke Komisi III DPR RI. Usulan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/11/2023).
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, usulan delapan nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM itu diserahkan usai melakukan setidaknya empat tahapan seleksi.
Seleksi itu meliputi administrasi yang diikuti oleh 70 calon hakim agung dan 30 calon hakim ad hoc HAM MA. Kemudian, seleksi kualitas, seleksi kesehatan-kepribadian, dan wawancara terbuka.
Dari rangkaian seleksi itu, KY mendapat delapan calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM MA. Meski demikian, Amzulian berkata, MA membutuhkan 10 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM MA. Pasalnya, ada 10 hakim yang akan segera purnabakti.
Oleh sebab itu, Amzulian berharap DPR bisa meloloskan semua calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA yang diusulkan KY.
"Karena semua proses secara maksimal telah dilakukan Komisi Yudisial dan juga faktor kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung," kata Amzulian.
Sementara itu, Plt. Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan, pihaknya sangat memerlukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA. Alasannya, banyak perkara yang harus ditangani MA.
"Mahkamah Agung mohon dukungan dalam proses pemenuhan kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung seperti yang disampaikan di atas, guna pencapaian kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," ujar Sugiyanto pada kesempatan yang sama.
Adapun daftar calon hakim di MA yang diusulkan KY kepada Komisi III DPR sebegai berikut:
1. Calon Hakim Agung
- PERDATA: Panitera Muda Perdata Khusus MA Agus Subroto
- TUN PAJAK: Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati
- PIDANA: Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Sigid Triyono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ainal Mardhiah, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Sutarjo, Hakim Tinggi Badan Pengawas MA Noor Edi Yono, Panitera Muda Pidana MA Yanto
2. Hakim Ad Hoc HAM
Advokat Adriono, Guru Besar Universitas Hasanuddin Judhariksawan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Manotar Tampubolon
(Fakhrizal Fakhri )