Polisi Tangkap 14 Tersangka Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Pulsa di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 20 November 2023 13:19 WIB
Polisi tangkap 14 tersangka peredaran obat keras di Bogor. (Foto: Putra Ramdhani)
Share :

"Tersangka diancam Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 Tahun denda uang Rp. 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp miliar," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya