BOGOR - Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan unsur pemerintahan di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor membongkar paksa bangunan liar yang ada di wilayah tersebut dengan menggunakan alat berat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam mengatakan, pembongkaran sudah berdasarkan aturan Perda dan telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:
“Lahan milik Jasamarga yang berada garis spadan sungai atau Kali Cibalok sudah berdiri selama enam tahun lamanya. Rencananya lahan yang sudah dibongkar ini akan dikelola oleh pihak Jasamarga untuk dijadikan ruang terbuka hijau,” ucap Cecep, Selasa (21/11/2023).
Para warga hanya bisa pasrah melihat warungnya dibongkar menggunakan alat berat. Seorang pedagang nasi, Suhendri Kusnanto mengaku saat ini belum ada tempat untuk membuka usaha baru.
BACA JUGA:
Usai dibongkarnya bangunan liar, Satpol PP dengan Muspika serta Jasamarga akan melakukan pengawasan agar lokasi tersebut tidak dibangun lapak PKL kembali.
(Qur'anul Hidayat)