MUSI RAWAS - Asmadi (47) seorang suami, warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumateran Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hanya gara-gara sang istri minta uang.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Iptu Herdiansyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 9 November 2023 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat korban meminta uang kepada tersangka, terjadi cekcok mulut.
"Berawal korban minta uang dengan tersangka, malah membuat tersangka emosi hingga berujung tindak kekerasan yang dilakukan pelaku dengan membacok dan menganiaya korban," katanya, Selasa (21/11/2023).
Tersangka menganiaya korban inisial EU (36) di belakang rumahnya dengan cara membacok pakai parang. Dan bacokan itu mengenai tangan korban Tak puas sampai disitu, tersangka juga menganiaya korban. Sehingga alami luka lebam pada bagian kaki sebelah kiri dan kanan.
Setelah alami tindak kekerasan tersebut, korban bersama dengan keluarganya melaporkan pelaku ke Polres Musi Rawad berdasar LP/B-214/ XI/ 2023 / SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 9 November 2023.
Polisi yang mendapat laporan, lalu menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan. Hingga didapati informasi mengenai keberadaan pelaku yang saat iti sedang di rumahnya.