Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar, Buat Biaya RS hingga Anak Sekolah

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 18:53 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Dari jumlah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa menggunakan sebagian kecilnya untuk biaya rumah sakit dan biaya sekolah anak.

Awalnya, JPU membacakan penerimaan gratifikasi terdakwa dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin dengan total senilai Rp360 juta yang dibayar bertahap selama lima kali.

Jaksa juga menyebutkan dalam pembayaran tersebut tidak melalui nomor rekening atas nama pribadi terdakwa. Melainkan, menggunakan rekening bernama Iksannudin.

"Pada kurun waktu tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tahun 2022 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Terdakwa melalui rekening BCA nomor 0070029294 a.n. Iksannudin menerima uang seluruhnya berjumlah Rp360 juta dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Perusahaan tersebut menurut Jaksa, bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing, dan intersulair.

Jaksa merincikan, penerimaan Rp360 juta yang secara bertahap itu dimulai pada 3 Oktober 2018 dengan nominal Rp10 juta. Penerimaan itu berlanjut pada 20 Mei 2019 dengan nominal Rp50 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya