JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba terkait kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, Komisi Antirasuah juga menahan Laode Gomberto (LG) sebagai pihak swasta atau pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).
Pantauan MNC Portal Indonesia, Senin (27/11/2023), La Ode terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Terlihat La Ode telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.
KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.