Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak LPSK

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 27 November 2023 22:11 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Foto: Felldy Utama)
Share :

 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini telah diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK yang digelar pada hari ini, Senin (27/11/2023).

"LPSK memutuskan permohonan SYL dan Ht dengan menyatakan menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Dalam sidang yang sama, kata dia, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan pihak-pihak lainnya.

Edwin menjelaskan, permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 6 Oktober 2023 oleh SYL, Ht, P dan H secara langsung ke LPSK. Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun, permohonan perlindungan yang dimintakan yaitu; SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum, HT mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, P dan H mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, sementara U mengajukan permohonan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Atas permohonan tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya