Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak LPSK

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 27 November 2023 22:11 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Foto: Felldy Utama)
Share :

LPSK telah melakukan asesment psikologis kepada U, termasuk LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

"Berdasarkan penelaahan dan investigasi yang dilakukan, LPSK memperoleh informasi bahwa para pemohon adalah subjek hukum," tuturnya.

Di mana, tutur Edwin, SYL dan Ht adalah tersangka pada perkara di KPK dan saksi pada perkara FB di Polda Metro Jaya. SYL dan Ht saat ini dalam tahanan KPK. Berbeda dengan keduanya, P, H dan U adalah saksi perkara SYL dan Ht di KPK yang proses hukumnya juga pada perkara FB di Polda Metro Jaya.

"Para pemohon memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara. Terdapat informasi dari pemohon bahwa pada saat mendapatkan adanya ancaman, intimidasi dan teror yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya