Terkuak! TNI Ternyata Tidak Pernah Beri Pengawalan ke Firli Bahuri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 12:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI
Share :

JAKARTA – Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya memberikan pengaman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi, dan bukan kepada Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Julius mengatakan hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan lembaga antirasuah itu.

“Surat pengamanan yang dimaksud sesuai Undang-Undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK, tidak pernah,” kata Julius kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Oleh karena itu, Julius menegaskan bahwa Puspom TNI hanya memberikan pengamanan kepada KPK RI, bukan kepada Firli Bahuri.

“Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital,” ujarnya.

“Merujuk pada Undang-Undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah kantor KPK. Jadi bukan personelnya yang diamankan,” tutup Julius.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya