Ia melukiskan bagaimana seorang Jawa yang pergi ke pasar terpaksa harus mengantre berjam-jam sebelum barang muatannya diperiksa, dan jika kerbaunya selama menunggu merumput di tanah milik gerbang cukai, ia akan dikenakan denda. Jika ia tak sanggup membayar denda itu, kerbaunya akan ditahan, sehingga tidak jarang seorang petani terpaksa menyerahkan sebagian besar keuntungannya panen padi untuk menyewa kembali kerbau miliknya sendiri dari bandar setempat.
Saat kaum petani itu menunggu dalam antrian panjang di gerbang cukai, hingga sering sampai harus bermalam, muncul godaan tambahan yang tak kalah gawat dan memperdaya, yaitu ronggeng berupa gadis-gadis penari, prostitusi, permainan judi kartu, dan candu. Semua ini dapat menguras lebih banyak uang mereka yang tinggal sedikit.
Jika nasib sedang kurang beruntung, dalam berjudi kartu seorang petani sering terpaksa sampai harus melepas pakaian dan menyerahkan uangnya yang terakhir. Untuk menutup biaya gerbang cukai, banyak pedagang kecil dan petani penggarap Jawa terpaksa meminjam uang dari kepala desa (lurah) mereka. Dalam kondisi seperti ini, sering seorang petani penggarap banting stir menjadi bandit atau kuli panggul di jalan - jalan, ketimbang harus menanggung malu karena pulang ke desa dengan tangan hampa.
(Awaludin)