JAKARTA - Perayaan Natal dan Tahun Baru di DKI Jakarta dipastikan akan lebih meriah karena tak ada pembatasan plat kendaraan sesuai tanggal, atau ganjil genap.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Dikonfirmasi Dishub DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya meniadakan peraturan Ganjil Genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat.
2. Sesuai Regulasi
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (7/12/2023).
"Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.