KOLAKA TIMUR - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pengedar sabu di Kelurahan Horodopi, Mowewe, pada Sabtu 9 Desember 2023 malam.
Polisi mengamankan 36 paket sabu yang dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Muhammad Arifin megatakan bahwa pelaku merupakan seorang perempuan bernama Herlian (34) warga Kelurahan Inebengi, Kecamatan Mowewe, Koltim.
Ia diringkus di salah satu rumah warga di Kelurahan Horodopi. "Barang Bukti (BB) disita dari tangan pelaku seberat 11,10 gram," ucapnya, Minggu (10/12/2023).
Ia menambahkan bahwa 11,10 gram sabu yang dikemas dalam 36 paket sabu tersebut tersimpan dalam dua kemasan berupa kotak kartu joker sejumlah 32 saset dan 4 saset pada pembungkus rokok.
Saat diintrogasi petugas, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari Lapas Kendari. Sabu siap edar itu dikirim ke pembeli dengan cara sistem tempel.
"Masih kami kembangkan. Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kendari dan disampaikan siap memberikan dukungan dalam mengungkap jaringan tersebut jika benar dipasok dari lembaganya," tuturnya.
Ipda Muhammad Arifin mengatakan , jika pelaku sudah lama menjadi buruan polisi. Ia menggeluti bisnis terlarang itu telah lama dan baru tertangkap saat ini.
Selain mengedar, pelaku diketahui juga kerap megkonsumsi sabu. Pelaku juga telah dilakukan tes urine untuk memastikan apakah yang bersangkutan sedang dalam kondisi positif atau negatif narkotika.
Kini pelaku diamankan Mako Polres Koltim untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Ipda Muhammad Arifin.
(Fakhrizal Fakhri )