JAKARTA- Kuasa Hukum Ian Iskandar, Firli Bahuri mengatakan, foto pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjadi di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulutangkis tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.
Adapun foto tersebut dinilainya hanya bukti berupa foto pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri, yang mana dalam praperadilan tersebut sebagai pemohon, bukan sebagai alat bukti terjadinya dugaan pemerasan.
“Sebagaimana yang marak beredar di berbagai media adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan Saksi SYL di sebuah Gedung Olahraga (GOR) atau Lapangan Bulutangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL," kata Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, foto tersebut bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji.
Hak itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karenanya, foto tersebut dinilai tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan lantaran foto pertemuan itu tanpa izin dari Firli Bahuri selaku pemohon.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan, sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis akan menjadi materi pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan perihal materi tersebut yang menjadi salah satu materi pertanyaan yang akan diajukan dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini Jumat (20/10/2023).
Kendati demikian Ade Safri belum mengungkap berapa pertanyaan dan juga materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada Firli Bahuri nanti.
Ia hanya menyampaikan pihaknya masih menunggu kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan itu.
(Fahmi Firdaus )