Kakek 76 Tahun di Lampung Tega Cabuli Anak Tetangganya

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 21:13 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

TULANG BAWANG - Seorang kakek berinisial MI (76) ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang, lantaran mencabuli bocah perempuan yang merupakan tetangganya.

Kakek warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang itu diamankan polisi pada Rabu (13/12/2023) usai dilakukan serangkaian pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang.

"Hari Rabu 13 Desember 2023 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB petugas kami menangkap seorang kakek yang mencabuli seorang anak perempuan berinisial H yang masih berusia 7 tahun," ujar Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Hengky menuturkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan seorang petani tersebut di rumahnya pada Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia mengungkapkan, awalnya kakak kandung korban merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain.

Melihat hal itu, saksi berinisial S (16) itu kemudian menyapa pelaku dan pelaku yang terlihat kaget langsung pulang ke rumahnya.

"Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon ayahnya yang sedang bekerja," kata Kasat.

"Saat tiba di rumah, ayah kandung korban inisial A (47) naik pitam usai mendengar cerita yang dialami korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan secara resmi," lanjut Kasat.

Kasat menambahkan, setelah menerima laporan dari ayah korban, pihaknya langsung mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya