JAKARTA - Dugaan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kasus gagal ginjal akut pada anak naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin.
"Intinya kita sedang dalam proses sidik masih sedang dalam proses sidik," kata Nunung kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi, salah satunya merupakan pihak BPOM. Namun ia tidak memerinci terkait identitas saksi.
"Kita sudah memeriksa 11 saksi. Saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," ucapnya.
Kendati kasus dugaan keterlibatan BPOM sudah naik penyidikan, Nunung mengungkap, pihaknya belum menetapkan tersangka baru.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022, Kemensos mencatat ada 326 orang penderita gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirup.
Dengan rincian, sebanyak 204 orang yang meninggal akibat kasus itu, dan 122 orang yang saat ini sudah sembuh namun masih harus menjalani perawatan.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera, dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Chemical Samudera. Kemudian, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya.
Bareskrim juga menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Di sisi lain, BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
(Erha Aprili Ramadhoni)