Salah satu instrument yang digunakan untuk mengukur pengalaman dan persepsi masyarakat pelintas adalah melalui Survei Sosial yang kemudian dikenal dengan Survei Kepuasan Masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan pelintas batas yang mengacu pada variabel dan indikator yang telah diarahkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei dilakukan pada Agustus sampai dengan Oktober 2023.
Adapun lokus survei adalah masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik di Pos Lintas Batas Negara meliputi PLBN Aruk di Kabupaten Sambas; PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau; PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu; PLBN Motaain di Kabupaten Belu, PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, PLBN Sota di Kabupaten Merauke dan PLBN Skouw di Kota Jayapura.
Jumlah total responden dalam Survei Kepuasan Masyarakat di PLBN sebanyak 509 orang yang terbagi ke dalam delapan PLBN. Berdasarkan jumlah responden tersebut, diketahui bahwa jumlah responden laki-laki sejumlah 339 orang (66.66 persen) dan perempuan sejumlah 170 orang (33.4 persen).
Berdasarkan jenjang pendidikan terakhir responden, diketahui bahwa mayoritas berlatar pendidikan SMA sebesar 54,22 persen, disusul Diploma/S1 sebesar 29,27 persen, kemudian SMP sebesar 7,66 persen, dilanjutkan SD sebesar 5,7 persen, dan S2/S3 sebesar 3,14 persen.
(Aris Kurniawan)