447 Napi di Jateng Terima Remisi Natal, 12 Langsung Bebas

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 25 Desember 2023 00:03 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto. (Ist)
Share :

SEMARANG - Sebanyak 447 orang narapidana beragama Kristen/Katolik di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi khusus (RK) Natal.

Rinciannya, 435 orang memperoleh RK I alias masih menjalani sisa pidana, sementara 12 orang memperoleh RK II alias langsung bebas begitu remisi diterima sebab masa pidananya sudah habis dipotong remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan jika narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal ini telah memenuhi beberapa persyaratan.

"Narapidana memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, " ungkapnya pada keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).

Berdasar data itu, jika menurut penggolongan pidana, napi pidana umum jadi yang terbanyak yakni 212 orang, napi narkotika 228 orang, napi kasus korupsi 6 orang dan napi tindak pidana pencucian uang 1 orang.

Mereka yang mendapatkan remisi, dari total 46 Lapas dan Rutan di Jateng terbanyak dari Lapas Kelas I Semarang yakni 92 orang.

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti RK lainnya yang diberikan tiap tahunnya. Antara lain sebanyak 15 hari sampai 2 bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.

"Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari - hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," lanjut Tejo.

Pemberian remisi kali ini juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang.

Terhitung pemberian RK Natal tahun ini dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 268.185.000 dengan hitungan uang makan per hari untuk 1 orang narapidana Rp19.000.

Berdasarkan data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah sebanyak 14.437 orang, dengan rincian narapidana berjumlah 11.645 orang, dan tahanan 2.792 orang dengan kapasitas hunian sebanyak 9.512 orang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya