KPK Soal Duplik Alun Minta Dibebaskan: Hal Biasa Kalau Terdakwa Seperti Itu

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 14:14 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya dengan alasan telah berjasa untuk negara.

Hal itu disampaikan tim hukum Rafael Alun dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hal yang lumrah jika terdakwa minta dibebaskan dari perkara hukum yang menjeratnya.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu, nanti majelis akan pertimbangkan," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Kendati demikian, Ali meyakini klaim tersebut tidak akan memengaruhi fakta hukum yang telah diusut lembaga antirasuah.

"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya