KPK Soal Duplik Alun Minta Dibebaskan: Hal Biasa Kalau Terdakwa Seperti Itu

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 14:14 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
Share :

Alun Bakal Jalani Sidang Putusan Besok

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang duplik dengan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," kata Suparman di ruang sidang.

"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," sambungnya.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya