Tetangga Ungkap Perbedaan 180 Derajat Pelaku dan Korban Mutilasi di Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 18:25 WIB
Share :

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, bila dari hasil keterangan para saksi dari tetangga-tetangganya, korban terkenal baik dan ramah. Makanya ketika ada warga yang mengetahui Sutarini dihabisi nyawanya oleh suaminya dan dimutilasi, pelaku melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.

"Alasannya (menyerahkan diri Polsek Blimbing), merasa menyesal kebingungan, nggak tahu mau berbuat apa, apalagi kan sudah banyak yang curiga dan berdatangan, si korban ini terkenal baik di lingkungannya," kata Danang Yudanto.

Danang menambahkan, setelah tetangganya mengetahui bahwa Ni Made Sutarini telah dimutilasi dan diletakkan di dalam ember memang sejumlah tetangga berdatangan ke rumahnya. Diduga para tetangga ini ingin mencari James Loodewyk yang telah kabur dari rumah.

"Mungkin dia (pelaku) takut dimassa, kan waktu itu tetangganya sudah mulai berkumpul. Banyak yang nggak terima tetangganya (dengan tindakan pelaku)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.

Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.

James Loodewyk Tomatala yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.

Pelaku sendiri terancam hukuman mati karena disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto, saat rilis di Polresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya