KPK Gali Keterangan Pembelian Mobil Mercedes Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2024 12:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT. Adendamas, Riva Abdillah Aziz pada Rabu 3 Januari 2024.

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menggali keterangan dari saksi soal pembelian mobil Mercedes Benz oleh Eko. Pembelian mobil tersebut dikulik lantaran diduga menggunakan uang dari gratifikasi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari Tersangka (Eko Darmanto) yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Ia ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya