“Tim Penyidik menahan Tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Asep menjelaskan KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
(Angkasa Yudhistira)