KPK Periksa Petinggi Gerindra Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2024 17:55 WIB
KPK Periksa Politikus Gerindra/Ilustrasi okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menyeret Gubernurnya, Abdul Gani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah memanggil Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. Pemanggilan tersebut berbarengan dengan Hamrin Mustari yang disebutkan berprofesi sebagai karyawan.

Ali menyebutkan, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani dan kawan-kawan.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (5/1/2023).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, Enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.

Dalam kesempatan tersebut, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut. Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya