Pungli di Rutan KPK, Pegawai Terima Ratusan Juta dari Koruptor

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2024 12:15 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pungli rumah tahanan (rutan). Sidang etik itu direncanakan bakal digelar Januari ini.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan bahwa dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta.

Uang tersebut menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.

 BACA JUGA:

"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya.

"Sesuai dengan itunya, posisinya," ujar Haris.

 BACA JUGA:

Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ucapnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya