KARAWANG - Seorang marbot masjid, Eka (40), digerebek warga Di Kecamatan Majalaya karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga yang yang marah mendengar pelaku mencabuli bocah kemudian mencari pelaku dan membawa ke Mapolres Karawang. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan memeriksa saksi -saksi.
Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi membenarkan jika sejumlah warga menyerahkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan warga dan terus mengamankan pelaku.
"Terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik. Sejumlah warga juga kita mintai keterangan," kata Kusmayadi, Jumat (12/1/2024).
Menurut Kusmayadi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kejadian pencabulan bermula ketika korban sedang bermain di sekitar masjid perumahan. Kemudian pelaku datang menemui korban. Pelaku langsung memeluk korban dan tangan pelaku meraba seluruh tubuh korban dan kemaluan korban. Usai diraba oleh pelaku korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku kemudian orang tua korban mengajak sejumlah warga mencari pelaku.