JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota menangkap AT alias Oma (52) wanita paruh baya yang menjadi muncikari di Kota Bekasi. AT tega menjajaki remaja berusia 15 tahun ke pria hidung belang di Kota Bekasi.
AT merupakan pengelola Indekos 28 di Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Sebelumnya AT juga mengelola salon yang kini berubah jadi usaha laundry.
“Awalnya rumah sekaligus salon milik tersangka A, namun sekarang sudah berubah menjadi laundry,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (15/1/2024).
Firdaus mengatakan pemeriksaan polisi belum menemukan adanya keterlibatan pemilik Indekos 28 dengan bisnis haram itu. Ia menyebut bahwa Indekos 28 hanya digunakan Oma untuk melayani pria hidung belang.
“Hanya beberapa kamar saja (digunakan untuk ekspolitasi seksual). Pengakuan pemilik indekos memang tidak tahu menahu, dia (pemilik kos) hanya menerima Rp1 juta satu bulan untuk kamar kos yang digunakan,” tuturnya.