Tegaskan Urgensi Negara Rawat Anak Yatim, Mahfud MD: Ini Perintah Konstitusi!

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 15 Januari 2024 14:40 WIB
Mahfud MD kunjungi Panti Asuhan Al-Washliyah (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

MEDAN - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengunjungi Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menerangkan urgensi negara untuk merawat anak yatim. Bahkan, ini adalah perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Jadi para pendiri negara mewajibkan kepada negara untuk menyantuni anak yatim,” kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan bahwa anak-anak itu adalah masa depan bangsa. Jika tidak didik dengan baik, kata Mahfud, Indonesia akan tertinggal dari negara-negara lain.

“Kalau misalnya pendidikan hanya bisa ditempuh oleh anak-anak yang punya orang tua dan tidak miskin, maka masa depan negara juga jelek,” kata Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud kembali menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam merawat anak-anak yatim. Siapapun yang memerintah, menurut Mahfud, harus memerhatikan ini.

“Sebab itu siapa pun yang memerintah lintas partai, lintas organisasi politik, lintas ormas itu wajib menurut konstitusi untuk memperhatikan hal yang seperti ini,” tegas Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya