3 Tersangka Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Senilai Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 08:49 WIB
Tersangka korupsi kredit Bank Jatim jadi tahanan kota (Foto: MPI/Lukman)
Share :

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran kredit di bank pelat merah Jawa Timur kepada Primer Koperasi (Primkop) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim senilai Rp4,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Korps Adhyaksa tersebut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI. Ketiganya merupakan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim di tahun 2015.

Namun, Kejari Tanjung Perak hanya menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan. "Tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan dan membutuhkan perawatan medis," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Rabu 17 Januari 2023.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya