Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS disangkakan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 (lima) miliar.
(Qur'anul Hidayat)