JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Penetapan tersangka tersebut setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan tersangka lebih dari 1x24 jam. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari upaya komisi antirasuah menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemotongan intensif pegawai BPPD Sidoarjo tersebut.
KPK Beberkan Kronologi OTT di Sidoarjo, Sita Uang Rp69,9 Juta
"Salah satunya karena kita sedang berusaha untuk melengkapi bukan hanya buktinya, tapi pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggungjawabkan dalam kasus ini dan bukan hanya saudara SW ini," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
Dalam perkara tersebut, ia meyakini ada pihak lain yang harus bertanggung jawab. Untuk itu, Ghufron menegaskan akan mencari keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:
"Kami masih menunggu, berharap menemukan pihak-pihak lain tersebut itu dalam tempo tidak lebih dari 1x24 jam sehingga harapannya pada saat ekspos ini pihak-pihak lain lebih lengkap," ujarnya.
"Tapi karena belum, kami update lebih dahulu kasus ini tentu dengan komitmen pihak-pihak lain akan terus kami lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya. Ada yang kami panggil sampai dua kali, panggilan ketiga dengan upaya penjemputan paksa," sambungnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan satu tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.
Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.