MALANG - Pemuda di Malang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan menjadi korban pembegalan. Laporan itu setelah ditelusuri ternyata merupakan laporan palsu, karena korban berinisial MNZ, yang sempat kehilangan dompet dan handphone ternyata dibegal pacarnya.
Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menjelaskan, kronologi berawal ketika polisi menerima laporan telah menjadi korban pembegalan pada MNZ. Ia saat itu melaporkan ke Mapolsek Lowokwaru pada (23/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saudara MNZ ini melaporkan bersama ibunya dengan tujuan laporan adalah peristiwa curas atau pembegalan yang dialami yang bersangkutan," ucap Anton Widodo, saat rilis di Mapolsek Lowokwaru, pada Senin pagi (29/1/2024).
Pada laporan tersebut, MNZ mengaku dibegal ketika melintasi Jalan Melati, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa 23 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Kepolisian pun sempat menginterogasi Zaka usai laporan tersebut dilayangkan.
"Intinya yang bersangkutan ini sepulang dari kerja di apartemen Suhat pulang ke rumahnya di Bunul, lewat Jalan Soekarno Hatta, Jalan Coklat, Jalan Simpang Empat Cengger Ayam, belok kanan melintas Jalan Melati," ujar Anton kembali.
Di Jalan Melati inilah kata Anton, korban merasa ada dua kendaraan sepeda motor yang mengikutinya. Keduanya berboncengan menggunakan dua kendaraan hingga akhirnya menghentikan laju sepeda motor korban.
"Saat berhenti inilah pengakuan korban ke kami, pelaku memperlihatkan senjata tajam jenis celurit ke yang bersangkutan. Karena merasa takut, akhirnya yang bersangkutan membiarkan pelaku mengambil tasnya yang berisi handphone dan KTP, serta ATM," terangnya.
Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan beberapa orang saksi mata di sekitar lokasi kejadian. Saat serangkaian proses penyelidikan telah dilakukan diketahui ternyata laporan korban itu merupakan laporan palsu atau rekayasa, karena tidak terbukti.
"Apa yang dilaporkan saudara korban kepada petugas Polsek Lowokwaru adalah tidak benar, artinya peristiwa pidana yang dilaporkan oleh MNZ ini merupakan karangan rekayasa," jelasnya.
Anton menambahkan, bila barang-barang milik korban berupa handphone, dompet, dan ATM, dibawa oleh kekasihnya karena kedua sejoli ini tengah bertengkar. Karena kebingungan, MNZ mencari alasan kepada ibunya ketika ditanya di mana keberadaan handphone iPhone XR yang dibelikan oleh ibunya.
"Yang bersangkutan karena kebingungan akhirnya mulai berpikir untuk mengarang cerita, tentang hilangnya handphone iPhone XR milik MNZ yang dibelikan oleh ibunya. Kemudian yang bersangkutan mengaku ke ibunya telah menjadi korban pembegalan di Jalan Melati Lowokwaru itu," bebernya.
Usai mengarang cerita ke ibunya, MNZ pada Selasa pagi di rumahnya kemudian diantar ke Mapolsek Lowokwaru untuk membuat laporan, hingga diketahui laporan itu merupakan laporan palsu.
"Akibat perbuatannya yang bersangkutan terancam Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman penjara satu tahun, empat bulan," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)