JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dari 11 pihak yang diamankan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo. Ia adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, ekspos perkara tersebut berjalan alot. Menurutnya, pimpinan komisi antirasuah sempat berdebat dalam ekspos perkara terkait dugaan potongan insentif pegawai BPPD tersebut.
"Setiap ekspos itu tidak sederhana, maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal baik teknis hukum, maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan, jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, tidak ada yang alot. termasuk yang ini begitu," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
BACA JUGA:
Dalam ekspos, Ghufron menyatakan salah satu yang dibahas adalah melimpahkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum (APH) lain. Salah satu unsur yang mendorong hal tersebut terkait nilai yang relatif kecil saat OTT.
"Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini, karena nilainya dianggap masih kecil, tapi kami selalu mengatakan bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang cash itu pasti kecil, tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, pihaknya sudah menemukan indikasi pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo bukan hanya terjadi di tahun 2023.
BACA JUGA:
"Sesungguhnya praktik seperti ini, pemotongan insentif pajak yang mestinya merupakan hak pegawai itu sudah kami dapatkan data dan informasinya sejak tahun 2021. apakah mungkin juga sebelumnya, nanti akan kami dalami," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan satu tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.