Heboh Terpidana KPK Mardani Maming Tercatat Terbang ke Banjarmasin, Apa Kata Ditjen Pas?

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 23:28 WIB
Share :

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait pidana penjara Mardani Maming.

Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Maming terbukti bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 miliar subsider empat tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya