Polisi Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan yang Menyebabkan Pelajar Meninggal

Dedi Mahdi, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 18:12 WIB
Polisi tangkap 9 pelaku pengeroyokan pelajar hingga meninggal (Foto : MPI)
Share :

BOJONEGORO – Tim Buser dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Jawa-Timur, menangkap 9 tersangka pengeroyokan, yang menyebabkan seorang pelajar, Galang Matrik Afandi (18) warga Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Bojonegoro meninggal dunia.

Dari 9 tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, serta 3 tersangka lain yang masih di bawha umur, yaitu G, S dan R, semua tersangka warga Kecamatan Dander.

BACA JUGA:

Mobil Tabrak Truk di Tol Jagorawi, Satu Orang Terluka 

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, jika total jumlah tersangka diduga ada 15 orang, 6 diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

“Kita masih mengejar tersangka lain yang kabur,” terangnya, saat pers rilis di Mapolres Bojonegoro, senin (19/2/2024).

Mantan Kasatlantas Polres Blitar dan Wakapolres Pasuruan Kota menambahkan, jika sebelum para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, diduga mereka minum – minuman keras terlebih dulu, sehingga keberaniannya muncul.

“Mereka minum atau mabuk miras jenis tuak, sebelum sebelum kejadian itu berlangsung, namun tanpa direncanakan (menganiaya korban),” tambahnya.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan tersebut berlangsung di jalan raya Bojonegoro - Dander, tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada 12 februari 2024 dini hari.

Menurut keterangan polisi, saat itu korban naik motor bersama 5 temannya berpapasan dengan gerombolan tersangka, lalu korban disebut mengayunkan senjata tajam jenis gier yang diikat tali.

Lalu para tersangka melempar batu yang mengenai kepala korban hingga jatuh dan meninggal, setelah mengalami luka parah di kepala.

Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya hasil visum korban, sebuah gier sepeda motor dengan lilitan tali, serta sejumlah HP milik para tersangka.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 358 KUHP. tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya