JAKARTA - Polsek Kemayoran mengungkapkan motif keributan antara sopir bajaj berinisial A dan juru parkir (jukir) berinisial AS di depan minimarket kawasan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu 17 Februari 2024.
Keributan tersebut dikabarkan terjadi akibat sopir bajaj mengejek istri jukir. Setelah didalami, hasil penyelidikan polisi berbeda dengan temuan awalnya. Menurut, Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold mengatakan, keributan mereka diakibatkan masalah utang.
"Yang beredar saat ini (motifnya) ejek istri. Setelah kita dalami, ternyata masalah utang piutang sebesar Rp130 ribu," ujar Arnold saat konferensi pers, Selasa (20/2/2024).
Namun, Arnold mengaku masih mendalami peruntukan utang Rp130 ribu tersebut. Termasuk berapa lama utang tersebut tak dibayarkan korban.
"Masih kita dalami," ucap Arnold.
Arnold menjelaskan, keributan ini terjadi pada Sabtu sekira pukul 14.00 WIB. Awalnya, A menemui AS untuk menagih utang tersebut. Di lokasi, kebetulan ada TA , adik dari Ardi.
"Tersangka menemui kedua korban untuk nagih utang, akhirnya berselisih paham akhirnya terjadi keributan dan tersangka dipukuli oleh kedua korban di halaman parkir Indomaret Sumur Batu," kata Arnold.
Hal tersebut membuat A tak terima. Dia pun kembali ke rumahnya dan memanggil dua saudara kandungnya yang berinisial SU dan ST. Mereka lalu kembali ke minimarket tersebut sembari membawa sebilah senjata tajam.
"Kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik. Jadi satu lagi ada di situ menyampaikan. Kembali ke Indomaret Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir," jelas Arnold.
"Sehingga kedua korban melarikan diri, mengamankan diri di dalam Indomaret tersebut sehingga di dalam indomaret terjadi keributan, cek cok, terjadi adu jotos," tambah Arnold.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Sementara para pelaku langsung melarikan diri.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)