Hal tersebut membuat A tak terima. Dia pun kembali ke rumahnya dan memanggil dua saudara kandungnya yang berinisial SU dan ST. Mereka lalu kembali ke minimarket tersebut sembari membawa sebilah senjata tajam.
"Kebetulan ketiga tersangka ini kakak beradik. Jadi satu lagi ada di situ menyampaikan. Kembali ke Indomaret Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir," jelas Arnold.
"Sehingga kedua korban melarikan diri, mengamankan diri di dalam Indomaret tersebut sehingga di dalam indomaret terjadi keributan, cek cok, terjadi adu jotos," tambah Arnold.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Sementara para pelaku langsung melarikan diri.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)