Apakah Arab Saudi Bebas Pajak Penghasilan?

Ludwina Andhara Herawati, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 18:03 WIB
Apakah Arab Saudi bebas pajak penghasilan (Foto: Ilustrasi/Reuters)
Share :

RIYADH - Secara sederhana, pajak adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemerintah, berdasarkan besaran pendapatan, harga pokok barang maupun jasa yang dibeli.

Mengutip sumber lain, seluruh negara di dunia memiliki sistem perpajakan masing-masing. Tujuan pajak yakni membayar kebutuhan publik, masyarakat umum, dan kebutuhan nasional yang telah disepakati dan difungsikan dalam pemerintahan.

Sebagian negara mengenakan pajak kepada individu atau perusahaan. Kadangkala negara juga menerapkan pajak atas kekayaan, warisan, properti, penjualan, lingkungan, gaji maupun tarif.

Berdasarkan Currency Transfer, kebanyakan orang mencari negara yang pajaknya lebih rendah, atau bahkan sama sekali tidak menerapkan pajak. Salah satu negara yang menarik untuk dibahas yakni Arab Saudi.

Dilansir dari Wego.com, Arab Saudi menjadi tujuan populer bagi ekspatriat seluruh dunia. Di sana, peluang karier industri cukup baik, seperti minyak dan gas, teknologi, dan energi.

Arab Saudi telah menjadi surga terbaik perpajakan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi.

Secara garis besar, Arab Saudi hanya menerapkan pajak perusahaan sebesar 2 persen untuk bisnis nasional dan 15 persen untuk kepemilikan lainnya.

Meskipun tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi, namun bagi individu non-Saudi dan non-Gulf Cooperation Council (GCC) akan diterapkan tarif pajak penghasilan sebesar 20 persen, yang diterapkan pada laba dan disesuaikan dengan pajak, menurut HSBC Expat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya