Bagi orang yang tidak terdaftar atau tidak memiliki bisnis resmi di Arab Saudi akan dikenakan pajak atas pendapatan mereka di negara itu.
Maka perusahaan di Arab Saudi harus memotong pajak dari pembayaran kepada individu atau perusahaan asing yang menghasilkan pendapatan dari negara ini.
Berdasarkan data PWC, pajak penghasilan tidak dikenakan pada penghasilan seseorang. Hal ini terjadi apabila penghasilan hanya diperoleh dari pekerjaan di Arab Saudi.
Pendapatan non-pekerjaan dikenakan pajak secara badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT). Orang yang bukan penduduk tanpa BUT dan memperoleh penghasilan dari Arab Saudi, akan dikenakan pajak berdasarkan peraturan pemotongan pajak (WHT).
Perlu diketahui bahwa Arab Saudi tengah mempertimbangkan reformasi besar-besaran terhadap undang-undang pajak penghasilan, sebagai bagian dari agenda ekonomi Visi 2030.
Rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan, yang sejalan dengan praktik terbaik global.
(Susi Susanti)