RIYADH - Secara sederhana, pajak adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemerintah, berdasarkan besaran pendapatan, harga pokok barang maupun jasa yang dibeli.
Mengutip sumber lain, seluruh negara di dunia memiliki sistem perpajakan masing-masing. Tujuan pajak yakni membayar kebutuhan publik, masyarakat umum, dan kebutuhan nasional yang telah disepakati dan difungsikan dalam pemerintahan.
Sebagian negara mengenakan pajak kepada individu atau perusahaan. Kadangkala negara juga menerapkan pajak atas kekayaan, warisan, properti, penjualan, lingkungan, gaji maupun tarif.
Berdasarkan Currency Transfer, kebanyakan orang mencari negara yang pajaknya lebih rendah, atau bahkan sama sekali tidak menerapkan pajak. Salah satu negara yang menarik untuk dibahas yakni Arab Saudi.
Dilansir dari Wego.com, Arab Saudi menjadi tujuan populer bagi ekspatriat seluruh dunia. Di sana, peluang karier industri cukup baik, seperti minyak dan gas, teknologi, dan energi.
Arab Saudi telah menjadi surga terbaik perpajakan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi.
Secara garis besar, Arab Saudi hanya menerapkan pajak perusahaan sebesar 2 persen untuk bisnis nasional dan 15 persen untuk kepemilikan lainnya.
Meskipun tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi, namun bagi individu non-Saudi dan non-Gulf Cooperation Council (GCC) akan diterapkan tarif pajak penghasilan sebesar 20 persen, yang diterapkan pada laba dan disesuaikan dengan pajak, menurut HSBC Expat.
Bagi orang yang tidak terdaftar atau tidak memiliki bisnis resmi di Arab Saudi akan dikenakan pajak atas pendapatan mereka di negara itu.
Maka perusahaan di Arab Saudi harus memotong pajak dari pembayaran kepada individu atau perusahaan asing yang menghasilkan pendapatan dari negara ini.
Berdasarkan data PWC, pajak penghasilan tidak dikenakan pada penghasilan seseorang. Hal ini terjadi apabila penghasilan hanya diperoleh dari pekerjaan di Arab Saudi.
Pendapatan non-pekerjaan dikenakan pajak secara badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT). Orang yang bukan penduduk tanpa BUT dan memperoleh penghasilan dari Arab Saudi, akan dikenakan pajak berdasarkan peraturan pemotongan pajak (WHT).
Perlu diketahui bahwa Arab Saudi tengah mempertimbangkan reformasi besar-besaran terhadap undang-undang pajak penghasilan, sebagai bagian dari agenda ekonomi Visi 2030.
Rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan, yang sejalan dengan praktik terbaik global.
(Susi Susanti)