JAKARTA - Status kasus dugaan perundungan (bullying) siswa Binus School Serpong dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Pihaknya telah melakukan peneriksaan terhadap korban dan pihak keluarga korban. Selanjutnya penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap diduga para pelaku yang melakukan perundungan.
"Sudah diagendakan (pemeriksaan pelaku)," kata Iptu Wendi.
Namun, pihak kepolisian masih belum mengungkapkan jumlah pelaku yang diduga menganiaya. Pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah pelaku.
Sebelumnya, Binus School Serpong melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perundungan atau bulliying yang tergabung dalam kelompok bernama geng ‘TAI’. Para terduga pelaku siswa secara tegas dikeluarkan.
“Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School,” tegas Humas Binus, Haris Suhendra dalam keterangan resminya.
Sementara itu, lanjut Haris, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras. Namun demikian pihaknya tidak dapat membeberkan kepada khalayak terkait identitas para pelaku atau siswa yang terlibat dalam perundungan tersebut.
“Kami memohon pengertian dari seluruh publik terhadap posisi sekolah untuk tidak dapat membagikan detail terkait privasi baik korban maupun semua yang terlibat dalam insiden ini,” ucap Haris.
(Awaludin)