Dia menyebut, izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi WBP yang hendak menikah sudah lengkap. Kelengkapannya harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat.
“Kami akan tetap berikan hak-hak mereka untuk meneruskan kehidupan di masa mendatang,” sambungnya.
Pernikahan itu disaksikan 2 orang, orangtua dan keluarga dari kedua mempelai berjumlah 12 orang. Mahar pernikahannya emas 23 gram dan uang tunai Rp500ribu.
“Saya sangat bersyukur dan bahagia bisa berkesempatan untuk melangsungkan pernikahan di Lapas. Terima kasih Bapak Kalapas yang telah memberikan izin kepada kami untuk menghalalkan hubungan saya dengan kekasih,” kata MIF.
(Awaludin)