Majelis Hakim Vonis Muhammad Yusrizki Dua Tahun Penjara terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2024 16:11 WIB
Share :

Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum

terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, serta terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan.

Sekadar informasi, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Yusrizki denhan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya