Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum
terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, serta terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan.
Sekadar informasi, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Yusrizki denhan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
(Khafid Mardiyansyah)