Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 19:55 WIB
Arya Wedakarna (Foto : Istimewa)
Share :

Dia diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. Surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya