Putusan Pilpres Bisa Ekspres, Ambang Batas Dihapus Mestinya Bisa Berlaku 2024

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 20:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Juanda menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.

"Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya