Dewan Pers Pastikan Platform Digital Dilibatkan Dalam Pembentukan Perpres Publisher Rights

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 16:24 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang 'Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau Publisher Rights.

Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang.

"Secara langsung memberikan respons terhadap keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini belum disampaikan kepada Dewan Pers atau pemerintah. Tetapi kalau mempertimbangkan proses pembahasan sebetulnya perusahaan platform dilibatkan dari awal, seperti Meta, Google dll selalu mengikuti kegiatan diskusi rumusan pasal demi pasal dalam Perpres ini," ujar Ninik Rahayu.

Ninik menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam konsultasi penyusun Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di berbagai kementerian.

"Datang ke Dewan Pers berkali-kali, proses pembahasan dengan fasilitasi dari Kemkominfo juga mereka dihadirkan secara langsung, juga difasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham saat proses harmonisasi kebijakan terkait Perpres ini. Jadi respon dalam artian proses yang panjang mereka dilibatkan," terang Ninik Rahayu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya